Penyumpahan penerjemah tersumpah dulu dilakukan dan mendapat SK Gubernur. Sekarang, pelaksanaan penyumpahan penerjemah lebih ketat, karena setiap penerjemah yang akan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM, harus lebih dulu, lulus ujian tersumpah yang dilakukan oleh Pusat Bahasa Universitas Indonesia.
Setelah calon penerjemah tersumpah lulus dari ujian yang didapat dari Pusat Bahasa Universitas Indonesia, kemudian mengikuti acara sumpah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, artinya dia baru sah menjadi penerjemah tersumpah. Sah sebagai penerjemah tersumpah, masih ada syarat lagi agar tandatangannya legal digunakan atau hasil pekerjaannya bisa diappostile di AHU Kementerian Hukum dan HAM. Yaitu, dia harus mendaftarkan spesimen tandatangannya di Kementerian Hukumd an HAM. Baru setelah itu, dia akan masuk dalam nama daftar penjabat yang tandatangannya diakui AHU Kementerian Hukumd an HAM.
JIka klien tidak sedang dalam sidang atau dalam rangka mendatangkan penerjemah tersumpah, maka tidak punya hak melihat SK milik penerjemah tersumpah. SK Penerjemah tersumpah pun tidak boleh disalin. Ini sama dengan ketidakpantasan Anda naik Gojek tapi memeriksa SIM drivernya. Sepertinya juga, Anda ke dokter untuk berobat tapi perlu memeriksa sertifikat profesinya. Atau pergi ke Notaris untuk memeriksa ijazahnya.
Gunakan penerjemah sesuai rekomendasi orang lain, atau periksalah di daftar pejabat di AHU Kementerian Hukum dan HAM. Maka, gunakanlah agen penerjemah yang kantornya jelas. Bukan yang tidak jelas. Sepertinya juga menggunakan notaris atau pengacara. Jangan gunakan agen remang-remang.
Baca juga: Penerjemah Tersumpah di Semarang
Penerjemah Tersumpah di Surabaya